WalktheFuzz.Together.

Jam bursa
Aktifkan JavaScript untuk data terkini.
Regulator

Kerugian Scam di Indonesia Capai Rp 9,1 Triliun, Kata OJK

OJK catat kerugian penipuan online Rp 9,1 triliun dengan 411.000 laporan.

Scrabbler letters forming the word "SCAM"
From Unsplash by Markus Winkler

⚠️ Perhatian: Artikel ini adalah penulisan ulang dari berita publik “OJK Catat Kerugian Scam Rp 9,1 Triliun, Penanganan Perlu Lintas Sektor” oleh Agustinus Rangga Respati dan Erlangga Djumena, Kompas.com. Untuk analisis detail, baca laporan asli di sini.

Ringkasan

Makin gampangnya transaksi digital ternyata dibarengi dengan makin maraknya penipuan online atau scam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kerugiannya sudah menyentuh triliunan rupiah. Para pejabat dan praktisi yang hadir dalam sebuah diskusi lintas lembaga sepakat: masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja.

Angka Kerugian Scam yang Bikin Kaget

Lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK mencatat kerugian akibat penipuan online mencapai Rp 9,1 triliun sepanjang November 2024 sampai Desember 2025. Jumlah laporan yang masuk pun tidak sedikit, lebih dari 411.000.

Data dari lembaga lain menguatkan gambaran ini:

  • Global Anti-Scam Alliance (GASA), dalam laporan State of Scam in Indonesia 2025, menyebut 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan.
  • Laporan ASEAN Guide on Anti-Scam Policies and Best Practices memperkirakan kerugian akibat scam di Indonesia setara sekitar 0,2 persen Produk Domestik Bruto (PDB) per tahun.

Kenapa Scam Sulit Diberantas? Rantainya Panjang

Salah satu alasan kenapa penanganannya rumit adalah karena kejahatan ini melibatkan banyak sektor sekaligus. Menurut sumber, rantai penipuan online setidaknya terdiri dari empat lapisan:

  1. Akses telekomunikasi
  2. Penyamaran lewat platform digital
  3. Transaksi melalui bank atau penyelenggara pembayaran
  4. Pencucian dana lewat rekening penampung

Karena itu, koordinasi antarlembaga dan industri dinilai perlu diperkuat supaya penanganan tidak berjalan sepotong-sepotong.

Suara Pemerintah: Butuh Kolaborasi dan Data yang Terhubung

Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema penguatan koordinasi lintas sektor penanganan penipuan online pada Senin (28/9/2026), sejumlah pejabat menyampaikan pandangannya.

Komdigi. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa penipuan online menyentuh banyak bagian ekosistem digital, mulai dari layanan komunikasi dan platform digital sampai sistem pembayaran dan jasa keuangan. Ia menekankan perlunya koordinasi kuat agar informasi, kebijakan, dan langkah penanganan tiap sektor saling terhubung.

Kemenko Polkam. Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik, Syaiful Garyadi, menyoroti bahwa tiap lembaga punya kewenangan berbeda, sehingga koordinasinya harus terintegrasi. Menurutnya, kalau setiap pihak jalan sendiri-sendiri, persoalan scam sulit tuntas. Ia mengajak semua pihak berkolaborasi dari hulu sampai hilir, termasuk menyepakati komitmen pertukaran data dan standardisasi data dalam pelaporan dan mitigasi scam, agar respons terhadap kasus bisa lebih cepat.

Menangkap Pelaku Saja Tidak Cukup

Dari PPATK, Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Ambar Widya menilai bahwa dengan modus yang makin canggih, fokus menindak pelaku satu per satu kurang efektif. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah disrupsi terhadap ekosistem yang dimanfaatkan jaringan scam.

Ia juga menyoroti soal edukasi. Sosialisasi pencegahan sebaiknya lebih tepat sasaran: disesuaikan dengan risiko yang dihadapi tiap kelompok masyarakat dan disampaikan lewat kanal yang biasa mereka pakai. Harapannya, masyarakat lebih mudah mengenali modus penipuan dan menghindarinya.

Perspektif Perbankan: Mitigasi dari Hulu ke Hilir

Dari sisi industri perbankan, Assistant Vice President Fraud Banking Investigation BCA, Raditya Perkasa, menyebut ekosistem scam kini makin kompleks. Pelaku memanfaatkan beragam kanal, seperti nomor telepon, media sosial, rekening penampung, sampai teknologi fake Base Transceiver Station (BTS).

Karena itu, mitigasi menurutnya harus mencakup seluruh tahapan: pencegahan, deteksi dini, pemblokiran cepat, penelusuran aliran dana, hingga pemulihan dana. Untuk mendukung itu, dibutuhkan mekanisme yang mengintegrasikan informasi dan tindakan lintas sektor, termasuk pemblokiran nomor dan rekening serta penelusuran aliran dana. Ia juga menilai regulasi payung penting untuk memperjelas peran, kewenangan, dan mekanisme respons setiap pihak dalam menangani scam secara terkoordinasi.

Key Takeaways

  • OJK melalui IASC mencatat kerugian penipuan online Rp 9,1 triliun dengan lebih dari 411.000 laporan (November 2024–Desember 2025)
  • GASA melaporkan 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan; ASEAN memperkirakan kerugian sekitar 0,2 persen PDB per tahun
  • Rantai scam melibatkan minimal empat lapisan: telekomunikasi, platform digital, sistem pembayaran, dan rekening penampung
  • Pejabat Komdigi dan Kemenko Polkam mendorong koordinasi lintas sektor, termasuk pertukaran dan standardisasi data pelaporan
  • PPATK menilai penindakan pelaku saja tidak cukup; perlu disrupsi ekosistem dan edukasi yang tepat sasaran
  • BCA mengusulkan mitigasi hulu ke hilir dan menekankan pentingnya regulasi payung

Sumber: Kompas.com | Penulis: Agustinus Rangga Respati, Erlangga Djumena | Tanggal: 28 September 2026